Djawanews.com – Demi meningkatkan daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan sektor otomotif pada masa pandemi, Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru, yaitu 0%.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020,” ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin), Senin (14/09/2020), dikutip dari Kontan.
Menurutnya, pemangkasan pajak tersebut mampu mendongkrak minat dan daya beli masyarakat sehingga penjualan produk otomotif yang lesu karena pandemi bisa kembali pulih.
Ia menjelaskan, industri otomotif pada semester pertama 2020 cukup melambat dibanding tahun lalu pada periode yang sama. Meski begitu, perkembangan mulai terlihat pada semester kedua 2020.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” terangnya.
Seperti diketahui, konsumen mobil dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 15—70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Tarif pajak berbeda-beda sesuai dengan jumlah maksimal muatan kendaraan dan isi silinder.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.