Djawanews.com – Banyak pelanggan listrik mengeluhkan naiknya tarif PLN akhir-akhir ini, padahal PLN sendiri mengklaim jika tidak ada kenaikan tarif listrik. Agar lebih jelas, melalui artikel kali ini Djawanews sajikan daftar tarif listrik hingga bulan September mendatang.
Daftar Tarif Listrik PLN 1 Juli—30 Septerber 2020
-
Tarif listrik Pelanggan Nonsubsidi
Taris listrik pelanggan nonsubsidi dibagi dalam beberapa golongan, di antaranya pelanggan tegangan rendah rumah tangga (1.300—5.500 VA), pelanggan bisnis (6.600—200 kVA), pelanggan pemerintah (6.600—200 kVA ke atas), dan penerangan jalan umum.
Khusus untuk beberapa golongan di atas memiliki tarif Rp1.467/kWh. Sedangkan khusus pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA-RTM memiliki tarif sebesar Rp1.352/kWh.
-
Tarif Listrik Pelanggan Tegangan Menengah
Yang termasuk dalam pelanggan tegangan menengah di antaranya adalah pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah. Tiga kategori tersebut memiliki daya lebih 200 kVA dan masuk dalam pelayanan khusus, besaran tarifnya adalah Rp1.115/kWh.
-
Tarif Listrik Pelanggan Tegangan Tinggi
Yang termasuk pelanggan tegangan tinggi adalah industri yang memiliki daya 30.000 kVA ke atas, dan tarifnya adalah Rp997/kWh.
Sebelumnya, dilansir dari Detik Finance, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat atas kenaikan tarif listrik.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan jika tarif listrik PLN untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik, (04/06).
Selain daftar tarif listrik di atas, masih banyak artikel menarik lainnya, simak terus hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.