Djawanews.com – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan menunjuk bank milik negara (bank BUMN) yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai penyangga bank-bank lain yang kesulitan melakukan likuiditas.
Menanggapi keputusan tersebut Aviliani, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mengungkapkan agar berhati-hati.
Penunjukkan Bank Milik Negara Rentan Konflik Kepentingan
Menurut Aviliani, penunjukan bank BUMN sebagai penyangga likuiditas justru akan membebani bank-bank milik negara tersebut di tengah kebijakan restrukturisasi kredit perbankan. Dia juga menjelaskan, penunjukan tersebut akan memengaruhi saham bank milik negara.
“Harus hati-hati juga karena bank Himbara sudah go publik. Jadi ada pemegang saham minoritaskan, nah itu bahaya juga. Mereka pasti berpikir, ini kan bank harus mencari profit, tapi malah ngurusin yang lain. Mereka pasti juga berpikir menangani restrukturisasi saja sudah banyak sekali dan repot, ini malah (menyangga) bank lain,” jelas Aviliani, Senin (11/05/2020).
Aviliani menambahkan, penunjukkan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas rentan menimbulkan konflik kepentingan, yaitu antara bank penerima dan bank penyangga.
“Ada beberapa yang perlu dipertimbangkan kalau Himbara yang menjadi penyangga likuiditas. Pertama, pasti ada conflict of interest karena Himbara akan menilai bank lain, karena otomatis, kan yang nerima likuiditas kan banknya dong, pasti Himbara menilai bank penerima likuiditas. Padahal, selama ini kan saling rahasia-rahasiaan, antarbank. Saya rasa harusnya penilaian itu ada di OJK,” tambahnya terkait penunjukkan bank milik negara sebagai penyangga likuiditas. Untuk info bisnis lain klik di sini.