Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Bahas Tuntas Syarat-syarat Daerah bisa Melonggarkan PSBB

Bahas Tuntas Syarat-syarat Daerah bisa Melonggarkan PSBB

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 22 Mei 2020 at 12:00am

Djawanews.com—Salah satu jalan yang akan ditempuh pemerintah untuk mencapai apa yang disebut dengan new normal life atau hidup berdampingan dengan Covid-19 yakni melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada berbagai syarat yang harus dipenuhi agar sebuah daerah diizinkan untuk melonggarkan PSSB.

Tiga Indikator Suatu Daerah bisa Melonggarkan PSBB

Berdasarkan hasil rapat kabinet internal, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa ada 3 syarat yang harus terpenuhi oleh daerah untuk pelonggaran PSBB. Di mana ketiga syarat ini merujuk pada indikator-indikator dari WHO. Pertama yakni indikator penularan berdasarkan reproduction rate dengan skala R0.

“Jadi basic reproduction number itu adalah sebuah angka yang menunjukkan sebuah virus atau sebuah bakteri atau sebuah penyakit itu bagaimana daya tularnya dari seseorang ke orang lain. Misalnya campak itu daya tularnya 16-18. Artinya basic reproduction number atau dengan R0 campak 12-18 dan dia melalui aerosol. Ada juga misalnya batuk rejan itu 5,5. Kemudian kalau kita ingat flu spanyol pada 100 tahun yang lalu itu 1,4-2,8. Artinya satu orang itu bisa menularkan smpe 2-3 orang,” jelasnya melalui konferensi pers virtual.

Suharso menjelaskan bahwa Covid-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang.

Berkaitan dengan pelonggaran PSBB pemerintah memberikan syarat agar R0 itu bisa di bawah 1 yang berarti bahwa penderita Covid-19 tidak sama sekali menularkan ke orang lain.

Indikator kedua yang digunakan pemerintah yakni indikator sistem kesehatan. Dalam hal ini terkait dengan seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan yang bisa merespons untuk pelayanan Covid-19

“Jadi kalau ada penularan baru atau adanya mesti dirawat itu benar-benar tersedia atau tidak. Jadi misalnya jumlah kasus yang baru itu jumlahnya harus lebih kecil dari kapasitas pelayanan kesehatan yang bisa disediakan. Kapasitas pelayanan kesehataan itu harusnya 60% dari total kapasitas kesehatan itu,” terang Suharso.

Lebih lanjut Suharso mencontohkan bahwa jika di rumah sakit misalnya ada 100 tempat tidur untuk pasien, makan 60 tempat tidur itu dikhususkan untuk menerima pasien Covid-19.

Syarat melonggarkan PSBB

Ilustrasi tes Covid-19 yang dilakukan di berbagai daerah (ayobogor.com)

Dan yang terakhir yakni kapasitas pengujian tes Covid-19 terhadap penduduk. Suharso menerangkan kalau tes ini harus dilakukan secara masif untuk mengetahui seberapa besar penderita Covid-19.

“Nah tes masif kita ini hari ini termasuk yang rendah di dunia, kita baru mencapai 743 per 1 juta, atau sekarang sudah 202.936 orang yang tes. Dengan kapasitas kita yang sudah naik 10 ribu-12 ribu bahkan kemarin tanggal 18 sudah mencapai 12 ribu lebih tes, maka diharapkan dalam 1 bulan kedepan kita bisa mencapai angka 1.838 per 1 juta penduduk,” tambahnya.


Baca Juga:
  • Untuk Pemerintah, Kebijakan PSBB Bukanlah Solusi
  • Berita Hari Ini: Anies Tegas Bakal Menutup Mall yang Tidak Taat Protokol Kesehatan
  • Catatan tentang Masa Transisi Jakarta, Bukan New Normal?

Ketiga indikator itulah yang menjadi acuan pemerintah untuk memutuskan suatu wilayah bisa melonggarkan PSBB dan siap menjalani new normal life.

“WHO mensyaratkan R0-nya tadi atau R0 pada waktu T atau RT itu setidaknya dalam waktu 14 hari. Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1 maka dia siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB,” pungkasnya.

Ikuti juga info-info perekonomian terkini dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dibahas Djawanews di sini.

Bagikan:
#COVID-19#Market#PSBB#SUHARSO MONOARFA#WHO

Berita Terkait

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03
  • Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya
    Bisnis

    Harga Tiket Mulai Rp20.000, Ini Daftar Kereta Api Bersubsidi dan Rutenya

    Djawanews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan subsidi harga tiket untuk sejumlah kereta api dengan rute tertentu. Lewat program subsidi ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan kereta ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan APBN Tetap Terkendali Meski Defisit Rp104,2 Triliun

    MS Hadi 11 Apr 2025 11:12
  • Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja
    Bisnis

    Penurunan Tajam IHSG, Sri Mulyani Minta BUMN Jaga Kinerja

    MS Hadi 19 Mar 2025 13:00

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
Bisnis

1

Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
Bisnis

2

Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up