Djawanews.com—Salah satu jalan yang akan ditempuh pemerintah untuk mencapai apa yang disebut dengan new normal life atau hidup berdampingan dengan Covid-19 yakni melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada berbagai syarat yang harus dipenuhi agar sebuah daerah diizinkan untuk melonggarkan PSSB.
Tiga Indikator Suatu Daerah bisa Melonggarkan PSBB
Berdasarkan hasil rapat kabinet internal, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa ada 3 syarat yang harus terpenuhi oleh daerah untuk pelonggaran PSBB. Di mana ketiga syarat ini merujuk pada indikator-indikator dari WHO. Pertama yakni indikator penularan berdasarkan reproduction rate dengan skala R0.
“Jadi basic reproduction number itu adalah sebuah angka yang menunjukkan sebuah virus atau sebuah bakteri atau sebuah penyakit itu bagaimana daya tularnya dari seseorang ke orang lain. Misalnya campak itu daya tularnya 16-18. Artinya basic reproduction number atau dengan R0 campak 12-18 dan dia melalui aerosol. Ada juga misalnya batuk rejan itu 5,5. Kemudian kalau kita ingat flu spanyol pada 100 tahun yang lalu itu 1,4-2,8. Artinya satu orang itu bisa menularkan smpe 2-3 orang,” jelasnya melalui konferensi pers virtual.
Suharso menjelaskan bahwa Covid-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang.
Berkaitan dengan pelonggaran PSBB pemerintah memberikan syarat agar R0 itu bisa di bawah 1 yang berarti bahwa penderita Covid-19 tidak sama sekali menularkan ke orang lain.
Indikator kedua yang digunakan pemerintah yakni indikator sistem kesehatan. Dalam hal ini terkait dengan seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan yang bisa merespons untuk pelayanan Covid-19
“Jadi kalau ada penularan baru atau adanya mesti dirawat itu benar-benar tersedia atau tidak. Jadi misalnya jumlah kasus yang baru itu jumlahnya harus lebih kecil dari kapasitas pelayanan kesehatan yang bisa disediakan. Kapasitas pelayanan kesehataan itu harusnya 60% dari total kapasitas kesehatan itu,” terang Suharso.
Lebih lanjut Suharso mencontohkan bahwa jika di rumah sakit misalnya ada 100 tempat tidur untuk pasien, makan 60 tempat tidur itu dikhususkan untuk menerima pasien Covid-19.
Dan yang terakhir yakni kapasitas pengujian tes Covid-19 terhadap penduduk. Suharso menerangkan kalau tes ini harus dilakukan secara masif untuk mengetahui seberapa besar penderita Covid-19.
“Nah tes masif kita ini hari ini termasuk yang rendah di dunia, kita baru mencapai 743 per 1 juta, atau sekarang sudah 202.936 orang yang tes. Dengan kapasitas kita yang sudah naik 10 ribu-12 ribu bahkan kemarin tanggal 18 sudah mencapai 12 ribu lebih tes, maka diharapkan dalam 1 bulan kedepan kita bisa mencapai angka 1.838 per 1 juta penduduk,” tambahnya.
Ketiga indikator itulah yang menjadi acuan pemerintah untuk memutuskan suatu wilayah bisa melonggarkan PSBB dan siap menjalani new normal life.
“WHO mensyaratkan R0-nya tadi atau R0 pada waktu T atau RT itu setidaknya dalam waktu 14 hari. Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1 maka dia siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB,” pungkasnya.
Ikuti juga info-info perekonomian terkini dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dibahas Djawanews di sini.