Djawanews.com – Seseorang yang memiliki penghasilan Rp 4,5 ke bawah bisa tak lapor SPT, namun tetap ada syaratnya. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak karena tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan PTKP tetap sebesar Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, namun masyarakat berpenghasilan di bawah PTKP tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka diimbau untuk tetap melakukan pelaporan SPT.
"Apabila seseorang telah mempunyai NPWP namun penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat 4 Maret.
Namun, wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tersebut bisa juga tak perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.
"Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020," jelasnya.
Berangkat dari aturan tersebut, wajib pajak yang masuk kategori NE, maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Adapun wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan