Djawanews.com – Apakah Anda pengguna setia ojek online atau ojol? Sudah tahukah aturan new normal ojol? Berikut ini ulasannya.
Sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal, banyak berbagai sektor ekonomi mulai beroperasi kembali, salah satunya adalah jasa ojol. Namun, ojol kini tidak diperbolehkan membawa penumpang.
Aturan New Normal Ojol: Hanya Boleh Bawa Barang dan Makanan
Dilansir dari Detik Finance (2/6), Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicaranya Adita Irawati menyatakan jika ojol masih boleh beroperasi namun hanya diperuntukkan membawa barang dan makanan.
Peraturan tersebut selebihnya telah tertulis dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 yang menyatakan jika layanan ekspedisi barang termasuk ojol hanya diperuntukkan membawa barang dan tidak untuk penumpang.
Kendati demikian, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020, ojol mesti ditangguhkan ketika new normal diberlakukan. Namun pihak Kemendagri kemudian memberikan klarifikasi terkait aturan tersebut.
Kemendagri menyatakan jika tidak ada larangan operasional ojol dalam kepmen, melainkan hanya berisi imbauan untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan ojol.
Hingga sampai saat itu aturan new normal ojol yang akan memperbolehkan membawa penumpang belum ada wacana. Ikuti perkembangan tentang dampak new normal hanya di Berita Harian Bisnis Djawanews.