Djawanews.com – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sudah menjadi kesepakatan dengan 12 perusahaan importir gula untuk tidak menjual gula di bawah harga Rp11.200 per kilogramnya.
“Hasil kesepakatan antara APTRI dengan 12 perusahaan importir gula sebelumnya, menyatakan kesediaannya membeli gula petani dengan harga Rp11.200 per kilogram,” terang Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTRI M Nur Khabsyin, Kamis (16/7).
Nur juga meminta seluruh direksi pabrik gula (baik BUMN dan swasta) di Indonesia agar tidak menjual gula di bawah Rp11.200 per kilogram. Kebijakan tersebut sebagaimana juga ditegaskan Ketum DPN APTRI Soemitro Samadikoen.
Sebelumnya, Soemitro dalam rapat yang digelar di kantor Direksi PTPN IX di Solo, Jawa Tengah telah merumuskan kontrak sebagai tindak lanjut kesepakatan yang ditandatangani pengurus DPN APTRI dan 12 perusahaan importir di Jakarta pada 11 Juni 2020 lalu.
Akibat dampak kesepakatan antara APTRI dan 12 perusahaan importir, Nur menyatakan jika harga gula mengalam tren kenaikan. “Saat ini lelang gula petani di Jateng dan Jatim laku Rp11.200 per kilogram,” terangnya.
Nur juga menjelaskan jika jumlah kuantum gula petani yang masih tersisa sampai akhir giling kurang lebih 600.000 ton. Kemudian dirinya menyatakan jika pada pekan ini akan dilakukan penandatanganan kontrak pembelian.
Apa komitmen APTRI akan menguntungkan para petani? Ikuti perkembangan dunia bisnis Indonesia hanya di Warta Harian Bisnis Djawanews.