Djawanews.com - PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Tapi istilahnya diganti dengan PPKM Level 1-4.
Presiden Joko Widodo mengatakan, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021. Tapi ada syaratnya, tren kasus Covid-19 harus mengalami penurunan.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelas Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 20 Juli 2021.
Kini buruh sedang harap-harap cemas. Ancaman gelombang PHK massal, bukan tak mungkin bisa terjadi kalau PPKM Darurat atau Level 1-4 itu namanya, akan terus diperpanjang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani bilang, dampak PPKM jelas akan berdampak pada pengusaha. Namun dia masih yakin kalau PPKM tidak diberlakukan sampai lebih dari sebulan, badai PHK bisa dihindari.
"Kalau lebih dari satu bulan jelas berdampak. Tapi kalau dilonggarkan di tanggal 25 nggak akan terjadi PHK massal. Sejauh ini baru hanya dirumahkan aja atau tidak memperpanjang pegawai kontrak," papar Hariyadi dalam konferensi pers virtual Apindo-Kadin, Rabu, 21 Juli.
"Perundingan ini terjadi di level perusahaan masing-masing, memang sudah ada pembicaraan," lanjut dia.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa juga mengatakan para pengusaha tekstil kemungkinan tidak memperpanjang para pegawai kontrak bila PPKM terus diperpanjang.
"Efeknya karyawan kontrak ini. Kalau terus diperpanjang kami akan kurangi, kami mulai memutus karyawan kontrak dulu," ungkap Jemmy dalam acara yang sama.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat ini pegawai mal sudah mulai banyak yang dirumahkan imbas PPKM Darurat. Pasalnya, mal terpaksa berhenti operasi selama PPKM Darurat dilakukan.
Menurut Alphonzus, nasib pegawai mal ditentukan sesuai lama atau tidaknya PPKM berlaku. Saat ini yang dirumahkan masih mendapatkan gaji penuh, bila diperpanjang lagi bisa saja gajinya mulai dipotong dan dibayarkan hanya sebagian. Paling buruk, bila PPKM Darurat masih juga diperpanjang, maka karyawan mal akan di-PHK.
"Kalau pusat belanja saat ini sudah dirumahkan sebagian besar karena sektor kita tutup. Tapi gaji dibayar penuh. Nah tahap kedua kalau dipanjangkan lagi, mungkin kami akan rumahkan dengan gaji dibayar sebagian. Opsi terakhir baru PHK," kata Alphonzus.
"Tahapan ini sesuai berapa lamanya PPKM Darurat ini berlangsung," ujarnya.