Djawanews.com - Pemerintah kembali memperkenalkan istilah baru selama pandemi ini. PPKM Darurat diubah dengan menambah diksi Level. Jadi ada PPKM Level 1-4.
Koordinator PPKM darurat, Luhut B Pandjaitan, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Tetapi menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.
"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat," kata Luhut saat wawancara dengan KompasTV, Selasa, 20 Juli kemarin.
"Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja," tambah dia.
Ekonom Senior Faisal Basri angkat bicara dengan perubahan ini. Secara keras, dia mengkritik perubahan istilah yang terus dilakukan berulang-ulang. Tapi antara harapan berbeda dengan hasil.
Kritikan itu dia sampaikan melalui akun Twitternya @FaisalBasri. Dalam cuitannya, Faisal mengomentari pemberitaan yang intinya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tak ada lagi istilah PPKM Darurat. Mulai tanggal 26 Juli 2021, istilah tersebut dikategorikan berdasarkan level 1-4.
"Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yg serupa berulang-ulang mendambakan hasil yang berbeda. Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan," tulis Faisal Basri, Rabu, 21 Juli.
Seperti diketahui, PPKM darurat awalnya ditetapkan hingga 20 Juli 2021. Kini, PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021. Tapi ada prasyaratnya. Tren kasus Covid-19 harus mengalami penurunan.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelas Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.
Jokowi mengakui selama ini terus mendengar keresahan warga yang terdampak PPKM. Jokowi terus memantau dan memahami dinamika di lapangan/
Tapi, katanya, PPKM Darurat memang harus diambil saat itu untuk menekan angka penularan Covid-19. Termasuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas pasien Covid-19.
“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya.