Djawanews.com – Sejumlah perusahaan di Indonesia terus memutar strategi agar mampu bertahan di tengan pandemi, termasuk perusahaan rokok PT H.M Sampoerna Tbk (HMSP). Sebanyak 7.894 karyawan Sampoerna terpaksa dirumahkan lantaran pandemi COVID-19.
Informasi ini diperoleh melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena pandemi mengganggu bisnis perusahaan, yang juga terpaksa harus membatasi operasional sementara untuk 1-3 bulan.
“Perusahaan memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan produksi di 2 pabrik yang berlokasi di Surabaya, yaitu Rungkut 2, pada 27 April 2020 dan Rungkut 1, pada 11 Mei 2020, dan mulai beroperasi kembali secara bertahap pada 9 Juni 2020,” demikian kata Sampoerna dalam keterbukaan informasi perusahaan tertanggal 18 Agustus, yang dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/8).
PT H.M Sampoerna Tbk sendiri memperkirakan penghentian produksi tersebut telah mengakibatkan pendapatan perusahaan turun sebesar 25 persen. Meski begitu, perusahaan berkode HMSP mengklaim tak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek perseroan atau pun anak usaha entitas.
Perseroan juga menyebutkan bahwa mereka tak mengalami masalah hukum seperti gugatan pailit akibat dampak pandemi COVID-19. Mereka juga mengklaim tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan rokok tersebut juga mengatakan bahwa gaji karyawan Sampoerna tak dipangkas sejak awal pandemi hingga saat ini. Belum jelas apakah perusahaan akan kembali memanggil karyawan setelah pandemi berakhir. Untuk memantau perkembangan dan berita terkini, kunjungi portal berita harian bisnis Djawanews.