Djawanews.com – Setelah pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) gelombang pertama yang menyasar beberapa perusahaan digital asal luar negeri, seperti Netflix, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menunjuk sepuluh perusahaan lain sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang mereka jugal kepada konsumen Indonesia.
Dengan begitu, total perusahaan pemungut PPN produk digital asal luar negeri menjadi enam belas perusahaan. Kesepuluh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN kali ini adalah Facebook Technologies International Ltd, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, Audible Inc., Audible Ltd, Amazon.com Services LLC, Alexa Internet, Apple Distribution International Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” terang Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Jumat (07/08/2020).
Jumlah PPN yang harus dibayar oleh konsumen sebesar 10% dari harga sebelum kena pajak. Selain itu, harus dicantumkan pula pada kuitansi atau invois yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pemungutan PPN.
Pemerintah berharap supaya semua perusahaan yang sudah memenuhi kriteria, termasuk yang melakukan penjualan Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, supaya bisa berinisiatif dan memberi informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Indonesia agar persiapan penunjukan dan sosialisasi bisa lekas dilaksanakan.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.