Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya melarang daerah yang berada di zona oranye dan merah Covid-19 melaksanakan salat Idulfitri 1442 H.
Sebaliknya, daerah dengan zona kuning dan hijau di Jateng diperbolehkan menggelar salat Idulfitri berjamaah di tempat umum.
“Kami telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah, untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idulfitri berjemaah dan yang dilarang,” jelas Ganjar dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
“Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” lanjutnya.
“Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” tegas Ganjar.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Tak hanya itu, Ganjar mengimbau agar proses pembagian zakat di kawasannya tidak memicu kerumunan.
“Musala dan tempat ibadah untuk salat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” jelas Ganjar.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.