Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah membuat aturan baru penerapan ganjil-genap di Jakarta. Namun ada pengecualian untuk 17 jenis kendaraan yang tetap tak berpengaruh dengan skema ganjil-genap tersebut.
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas area ganjil-genap," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.
Artinya, 17 jenis kendaraan itu tidak akan ditindak jika melewati titik ganjil-genap. Dari belasan jenis kendaraan, salah satu di antaranya pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pimpinan lembaga pu terbagi atas 3 kategori.
"Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, ini ada 3 kategorinya. Pertama Presiden dan Wakil Presiden, berikutnya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah," kata Syafrin.
"Yang ketiga adalah Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan," sambungnya.
Menambahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut kendaraan lainnya yang dikecualikan pada skema ganjil-gemap adalah kendaraan dengan pelat merah atau dinas.
Sehingga, semua pejabat yang tidak menggunakan pelat dinas akan ditilang jika melanggar ganjil-genap.
"Jadi kendaraan-kendaraan berpelat khusus, kendaran berpelat RF dan sebagainya selama dia menggunakan kendaraan berpelat hitam maka dia terkena ganjil-genap," singkat Sambodo.
Berikut rincian 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada skema ganjil-genap
1.Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas
2.Ambulans
3.Pemadam Kebakaran
4.Angkutan umum pelat kuning
5.Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6.Sepeda motor
7.Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
8.Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
-Presiden dan Wakil Presiden
-ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah
-Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksa Keuangan
9.Kendaraan operasional berpelat merah kendaran dinas operasional TNI dan Polri
10.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12.Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas Polri
13.Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana COVID-19
14.Kendaraan mobilisasi pasien corona
15.Kendaraan vaksin COVID-19
16.Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17.Kendaraan pengangkut logistik