Djawanews.com – Peraturan ganjil genap di Jakarta akan kembali pada aturan awal yaitu hanya diberlakukan ganjil genap pada hari kerja setiap Senin sampai Jum’at.
Menurut Dikrektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan ganjil genap dilakukan sebanyak dua shift pagi dan sore. Shift pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB sedangkan shift sore pukul 16.00 - 20.00 WIB.
“Jadi kita kembalikan kepada Peraturan Gubernur, bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00 - 10.00 WIB kemudian dari jam 16.00 - 20.00 WIB,” ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jum’at (15/10/2021)
Pemberlakuan ganjil genap yang baru ini tidak berlaku di akhir pekan. Sehingga kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap diperbolehkan untuk melintas di titik-titik pemberlakuan ganjil genap di akhir pekan.
“Hanya berlaku dari hari Senin sampai Jum’at, untuk Sabtu Minggu dan libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa lalu lintas akan dipantau melalui e-TLE sehingga jika terjadi pelanggaran lalu lintas akan ditindak secara langsung.
Ingin tahu informasi menarik tentang Ganjil Genap lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews