Djawanews.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta akhirnya diberlakukan kembali. Hal tersebut setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan jika PSBB transisi ditarik.
PSBB total dengan demikian sebagaimana yang dilakukan pada awal-awal pandemi Covid-19 beberapa bulan lalu. Anies menyatakan jika pengetatan akan kembali diberlakukan, terlebih perjalanan masyarakat.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," jelas Anies dalam konferensi pers pengumuman PSBB, Rabu malam (10/9). Selain itu Anies juga mengatur kembali pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap.
Anies menegaskan jika aturan ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. "Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ungkapnya.
"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat daripada awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," jelasnya.
Perlu diketahui, PSBB yang diberlakukan kembali di awal Agustus 2020 lalu ditujukan Pemprov DKI Jakarta agar tidak terjadi pergerakan warga yang tidak penting. Namun aturan tersebut kemudian dinilai menyebabkan kluster Covid-19 pada sektor transportasi.
Selain PSBB ketat di Jakarta dan dihapuskannya kebijakan ganjil genap, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.