Setelah sempat ditiadakan pada Maret 2020 lalu akibat peraturan PSBB Covid-19, peraturan ganjil genap kini sudah mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 3 Agustus 2020. Setiap pengendara wajib menaati aturan tilang ganjil genap sesuai dengan tanggal pada kalender nasional.
Tanggal genap pada kalender nasional hanya berlaku untuk kendaraan berplat nomor genap, sedangkan tanggal ganjil pada kalender nasional berlaku hanya untuk kendaraan berplat nomor ganjil. JIka pada tanggal ganjil, kendaraan berplat nomor genap melewati wilayah ganjil genap maka pengendara tersebut akan dikenakan tilang ganjil genap.
Tarif Sanksi & Lokasi Tilang Ganjil Genap Jakarta
Peraturan tilang ganjil genap ini diadakan setiap hari Senin hingga Jumat, untuk akhir pekan dan juga libur nasional tidak aturan ini tidak berlaku. Sedangkan jam pemberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi dua. Ganjil genap pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB
Sementara tarif sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan Pasal 287 mengenai pelanggaran aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu kendaraan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara untuk lokasi tilang ganjil genap di Jakarta berada di 25 ruas jalan, yaitu
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Nah itulah dia tarif sanksi dan lokasi dari tilang ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Meski belum diberlakukan tilang secara langsung, tetapi pelanggaran akan tetap dicatat menggunakan Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Simak juga yuk, Seperti Ini Tips Ampuh Lolos dari Razia Polisi.