Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 kemungkinan akan berlangsung bertahap mulai Maret 2025.
Bima menjelaskan pelantikan bertahap tersebut dipengaruhi oleh jadwal persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengalami penyesuaian.
Persidangan yang semula dijadwalkan dimulai pada Desember 2024 kini bergeser ke Januari 2025, sehingga memengaruhi proses pengesahan kepala daerah terpilih.
“Sekarang sedang dibicarakan, (pelantikan kepala daerah terpilih) mungkin dibagi dua tahap. Tahap pertama adalah untuk daerah yang tidak menggugat atau yang gugatan hasil pilkadanya ditolak. Tahap kedua untuk daerah yang bersengketa di MK,” jelas Bima di Surabaya, Kamis 19 Desember.
Bima menekankan bahwa prinsip pelantikan bertahap tetap berpedoman pada tujuan utama Pilkada Serentak, yakni keseragaman masa pemerintahan kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Prinsipnya adalah pilkadanya serentak, maka pelantikan juga sebisa mungkin serentak. Ini penting supaya masa pemerintahan kepala daerah yang terpilih tetap sama,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pelantikan untuk daerah yang tidak bersengketa dapat segera dilakukan setelah proses administrasi selesai, sedangkan daerah yang menunggu keputusan MK akan dilantik setelah sengketa selesai diputuskan.
“Karena jadwal MK bergeser dari Desember ke Januari, otomatis prosesnya juga menunggu. Tapi ini dilakukan agar masa jabatan tetap sinkron,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bima memperkirakan bahwa gelombang pertama pelantikan kepala daerah akan dimulai pada Maret 2025.
“Kira-kira pelantikan mulai Maret, tapi kita lihat bagaimana proses di MK. Yang pasti, kami upayakan agar tidak terlalu lama,” pungkasnya.