Djawanews.com – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus HIV/AIDS di wilayahnya. Hal tersebut disebabkan lantaran ada 248 warga Kota Tegal yang dinyatakan terinfeksi virus HIV/AIDS.
Jumlah penderita AIDS kemudian mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Kota Tegal. Mereka bahkan berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digunakan sebagai payung hukum terkait penanggulangan AIDS.
“Perkembangan HIV/AIDS memperlihatkan kecenderungan yang semakin memprihatinkan, karena jumlahnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin luas,” kata Dedy usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal, Kamis (16/7/2020).
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di wilayahnya telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal. Bahkan penanggulangan dibantu oleh pihak swasta/Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sayangnya usaha yang dilakukan di kota yang berpenduduk 286.376 jiwa itu belum optimal. Masyarakat masih trauma terhadap penderita HIV/AIDS, sehingga diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS masih kerap terjadi.
Hak penderita atas pengobatan dan perawatan belum benar-benar diperhatikan dengan baik. Selain itu alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS jumlahnya masih sangat terbatas.
“Dengan adanya Raperda agar ada payung hukum dan masyarakat bisa memahami bahwa penderita HIV/AIDS tidak perlu dikucilkan. Paling tidak ada sentuhan dari Pemerintah dan dari lingkungan masyarakat sekitarnya,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon.