Djawanews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum, yakni menggelar pesta hajatan dengan acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, Wasmad juga dianggap tak mengabaikan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” ujar Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020), melansir Kompas.
Rita menjelaskan, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Usai dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
“Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” terang Rita.
Rita menyebut, modus operandi tersangka dalam menggelar hajatan penikahan dan sunatan dengan menguncang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Serta tidak mengabaikan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” ujar Rita.
Rita mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi terkait kasus hajatan dengan acara dangdutan yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut.
“Penyidikan dilakukan setelah memerika 15 orang saksi, termasuk beberapa ahli, seperti ahli pidana, ahli kesehatan, dan ali bahasa,” beber Rita Wulandari.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.