Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polda DIY telah memeriks 18 saksi terkait kasus hajatan nikah dan konser dangdut di tengah pandemi Covid019 yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
“Ada 18 orang saksi yang sudah kami periksa, baik ahli pidana dan kesehatan. Kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti lain,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (28/9/2020).
Iskandar mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan akibat konser dangdut di acara hajatan wakil Ketua DPRD Kota Tegal saat ini.
Dia menjelaskan, hajatan dan acara dangdutaan tersebut sebenarnya sudah diingatkan. Bahkan, izin acara itu sudah dibatalkan, namun acara yang mengundang massa banyak tersebut tetap diselenggarakan.
“Izin memang dikeluarkan tetapi mengingat panggungnya cukup besar, itu sudah diingatkan oleh polsek, tetapi tidak dilaksanakan. Penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan itu,” terang Iskandar.
Iskandar mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Polda Jateng telah memeriksa 18 saksi. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami belum menentukan tersangka, semua masih kami periksa sebagai saksi,” tegas Iskandar.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.