Djawanews.com – Polri menyatakan akan menindak tegas petugas SPKT Polsek Cileungsi, Aipda IS, yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP). Ia tidak memberikan pelayanan dengan baik pelaporan ojek online (ojol) yang menjadi korban penggelapan sepeda motor.
"Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan Undang-Undang yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dilansir Voi.id, Kamis, 13 Januari.
Pelanggaran SOP yang dilakukan Aipda IS ini berawal ketika ojol melaporkan telah menjadi korban penggelapan kendaraan yang terjadi di Cipenjo kecamatan Cileungsi. Tetapi, saat proses pelaporan itu dia tidak mendapat pelayanan yang baik.
"Namun saat korban melaporkan kepada Polsek Cileungsi korban merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik oleh oknum anggota kepolisian," ujar Ramadhan.
Aksi yang dilakukan Aipda IS itupun viral di media sosial. Hal itu membuat Kapolsek Cileungsi dan jajaran melakukan penyidikan perihal tersebut.
Hasilnya, Aipda IS memang tidak menerapkan SOP dengan baik. Dia menendang meja saat korban melapor.
"Kemudian, ada tindakan yang merasa membuat korban tidak suka dengan menendang meja menurut laporannya," katanya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Aipda IS melakukan hal itu karena ojol itu tidak mau antre. Padahal, dalam keadaan apapun polisi harus mengayomi masyarakat.
"Ada sesuatu yang tidak berkenan sehingga petugas oknum atas nama Aipda IS merasa kesal. Sehingga menganggap bahwa korban pelapor ini tidak sabar antrean," kata Ramadhan.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.