Djawanews.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid agar pengesahan RUU Cipta kerja menjadi UU tidak menjadi pemicu krisis Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembungkaman.
“Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam,” kata Usman, melansir Kompas, Selasa (6/10/2020).
Usman menuturkan, pemerintah harus bisa menjamin kebebasan berpendapat dan berekpresi bagi mereka yang merasa dirugikan akibat UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Usman melalui Amnesty menegaskan, pandemi virus corona tak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas,” ujar Usman menandaskan.
Dia menilai, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU, perusahaan bisa semakin berpotensi mengeksploitasi pekerja.
Tak hanya itu, para pekerja juga berpotensi diperlakukan tidak adil dengan bekerja sebagai pegawai tidak tetap secara terus menerus.
Asumsi ini didasarkan pada kententuan dalam UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak diwajibkan mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.
Oleh sebab itu, Amnesty meminta DPR RI agar merevisi aturan yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja.
“Kami mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Usman.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.