Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesaan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggaran di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Senin (5/10/2020).
“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat paripurna ini, bisa disepakati,” ujae Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna.
“Setujuuuu,” jawab anggota DPR yang hadir dalam sidang tersebut.
‘Tok,’ bunyi palu sidang diketok, tanda disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja diselenggarakan di Gedung DPR dan dihadiri oleh separo anggota dewan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.
Sementara, sebagian lain mengikuti rapat tersebut secara virtual.
Melansir CNN Indonesia, sebagian besar partai politik pemilik kursi di DPR RI menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja ini.
Fraksi-fraksi yang sepakat adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya ada dua partai saja yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, yakni PKS dan partai Demokrat.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.