Djawanews.com – Usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Luhut mengusulkan agar perwira aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara yang semestinya dijabat sipil.
Merespon pernyataan dan usulan Luhut Binsar, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono memandang untuk memasukan personel TNI aktif ke dalam Kementerian atau posisi sipil perlu lah banyak pertimbangan.
“Untuk memasukkan personel TNI aktif ke dalam kementerian atau posisi sipil itu perlu banyak pertimbangan,” kata Dave kepada wartawan pada Selasa, 9 agustus.
Dave berujar semua pihak harus tetap menjaga semangat reformasi yang telah menghapus dwifungsi ABRI dengan melarang anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil. “Karena pertama kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya dimana adanya Dwi fungsi ABRI,” urainya.
Dia mengingatkan dalam sebuah Kementerian atau lembaga bukan hanya sekedar sikap dan kemampuan profesional dalam bertugas. Walaupun diakui Dave sikap dan kemampuan itu dimiliki personel atau prajurit TNI.
“Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia,” tandas Dave.
Usulan Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut diketahui mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Ia bilang usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.
"UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ungkap Luhut Binsar dalam Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Jumat, 5 Agustus.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.