Djawanews.com – Banyak tokoh agama mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings usai promo bir gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Namun Ustaz Felix Siauw memiliki pendapat lain merespons penutupan tersebut.
Ustaz Felix Siauw mengaku tak sepakat dengan langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut.
"Saya juga nggak sepakat kalau seandainya Holywings ditutup. Kenapa, karena masalahnya bukan itu," kata Ustaz Felix Siauw saat hadir di program Catatan Demokrasi TV One, dikutip pada Rabu, 29 Juni.
Adapun alasannya adalah karena penutupan tersebut tidak menyelesaikan masalah pokoknya.
"Mohon maaf, yang harusnya ditutup itu yang lebih besar, khamr-nya yang dilarang, mirasnya yang dilarang," kata pendakwah 38 tahun tersebut.
"Berarti mabuk 5 persen boleh? Harusnya yang ditutup adalah peredaran miras," kata Felix Siauw melanjutkan.
- Bagi 3.000 Karyawan Holywings yang Nganggur, Pemprov DKI Siapkan 29 Pelatihan Kerja
- Guru SD Eni Rohaeni Viral karena Cuitannya Hina Habib Rizieq, Poin Ketiga Bikin Geleng-geleng
- Elektabilitas Tak Naik Usai Tutup Holywings, Chusnul Chotimah ke Anies: Perih, Semua Sudah Tau Siapa Bapak Politik Identitas
Ia menjelaskan bahwa Holywings memilki cabang banyak hingga 44 gerai. Felix Siauw heran kenapa tak jualan minuman lain saja yang juga menguntungkan, seperti susu.
"Saya dari tadi mikirin lho, kenapa nggak ada yang mikir sih, lha Holywings kan banyak, berapa cabang, 44 cabang? Kan bisa jualan air, bisa jualan susu kedelai, bajigur, kan dapat untung juga," kata Felix Siaw.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti arahan Anies Baswedan telah mencabut izin 12 bar dan kafe Holywings yang berada di kawasan Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan Anies melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kebijakan ini usai ramai adanya promosi minuman keras bagi nama Muhammad dan Maria.
Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.