Djawanews.com – Seorang mahasiswa UGM berinisial ARN (20) mengaku mendapatkan tindak kekerasan dari aparat saat unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD DIY, Kamis (8/10/2020).
Tak hanya mengalami kekerasan, ARN juga dipaksa untuk mengaku sebagai provokator unjuk rasa tersebut.
“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” ujar ARN, minggu (11/10/2020), melansir Kompas.
Akibat tindak kekerasan dari aparat itu, ARN harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.
Terkait hal ini, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro angkat suara. Dia secara tegas membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemukulan terhadap ARN.
“Tidak ada. Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan,” ujar Purwadi.
Selain itu, Purwadi juga menyangkal jika ARN dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai provokator dalam unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di depan gedung DPRD DIY.
“Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku,” tegas Purwadi.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.