Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Unik! Sejumlah Uang Suap Hakim Agung MA Ditemukan Dalam Kamus Bahasa Inggris
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Antara)

Unik! Sejumlah Uang Suap Hakim Agung MA Ditemukan Dalam Kamus Bahasa Inggris

MS Hadi
MS Hadi 23 September 2022 at 11:12am

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang diduga suap terkait penanganan perkara yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati disimpan dalam kotak berbentuk kamus bahasa Inggris bersampul biru tua. Sehingga, sekilas sama sekali tidak terlihat seperti kotak penyimpanan.

"Luar biasa nih. English Dictionary, luar biasa," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 23 September.

Kotak tersebut sempat dibuka oleh penyidik dan dipamerkan oleh Firli Bahuri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, disita uang sejumlah 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Firli.

KPK pun menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kesupuluh tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga:
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#uang suap#kpk#OTT#Sudrajad Dimyati#Firli bahuri

Berita Terkait

    Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?
    Berita Hari Ini

    Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?

    Djawanews.com - Pada tahun 2024, dunia mencatatkan rekor mengkhawatirkan dengan total emisi gas karbon dioksida (CO2) dari sektor energi global yang mencapai 40,8 miliar ton. Data terbaru yang ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?

    Saiful Ardianto 18 Jul 2025 09:17
  • PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 17 Jul 2025 13:51
  • PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Pada Selasa (08/06/25), Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero), Bapak Rizal Calvary Marimbo, mengadakan kunjungan kerja ke PLTA Poso 515 MW. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Direktur ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Kayan Hydro Energy Menuai Pujian Hashim Ketika Resmikan Pabrik Timah Batam
    Berita Hari Ini

    PLTA Kayan Hydro Energy Menuai Pujian Hashim Ketika Resmikan Pabrik Timah Batam

    Saiful Ardianto 16 Jul 2025 19:58
  • PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam
    Berita Hari Ini

    PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam

    Saiful Ardianto 16 Jul 2025 11:28

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?
Berita Hari Ini

1

Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?

Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?
Berita Hari Ini

2

Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?

Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025
Berita Hari Ini

3

Program BASAibu Raih Penghargaan Internasional di Ajang WSIS Prizes 2025

571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Koordinasi dengan PPATK
Berita Hari Ini

4

571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Koordinasi dengan PPATK

Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
Berita Hari Ini

5

Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up