Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Unik! Sejumlah Uang Suap Hakim Agung MA Ditemukan Dalam Kamus Bahasa Inggris
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Antara)

Unik! Sejumlah Uang Suap Hakim Agung MA Ditemukan Dalam Kamus Bahasa Inggris

MS Hadi
MS Hadi 23 September 2022 at 11:12am

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang diduga suap terkait penanganan perkara yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati disimpan dalam kotak berbentuk kamus bahasa Inggris bersampul biru tua. Sehingga, sekilas sama sekali tidak terlihat seperti kotak penyimpanan.

"Luar biasa nih. English Dictionary, luar biasa," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 23 September.

Kotak tersebut sempat dibuka oleh penyidik dan dipamerkan oleh Firli Bahuri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, disita uang sejumlah 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Firli.

KPK pun menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kesupuluh tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga:
  • Dugaan Eddy Hiariej Terima Rp8 M Hanya Awal, KPK Bakal Telusuri Penerimaan Lain
  • Perkuat KPK Jadi Salah Satu Program Prioritas Pasangan AMIN Berantas Korupsi
  • Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan KPK karena Sakit, Kuasa Hukum: Tadi Kita Sudah Mau Berangkat, terus …

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#uang suap#kpk#OTT#Sudrajad Dimyati#Firli bahuri

Berita Terkait

    Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Warga Jabar Diminta Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
    Berita Hari Ini

    Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Warga Jabar Diminta Kembali Terapkan Protokol Kesehatan

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meminta masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama memakai masker saat berada di luar ruangan. Hal ini menyusul kenaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Presiden Jokowi Resmi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose
    Berita Hari Ini

    Presiden Jokowi Resmi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose

    MS Hadi 08 Dec 2023 18:33
  • Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sebut Ganjar Mirip Jokowi: Rajin blusukan, Tidur di Rumah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Ketua TPN Ganjar-Mahfud Sebut Ganjar Mirip Jokowi: Rajin blusukan, Tidur di Rumah Rakyat

    MS Hadi 08 Dec 2023 16:19
  • Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp1 Miliar

    Djawanews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dari pidana 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, pidana denda Lukas juga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus
    Berita Hari Ini

    Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus

    MS Hadi 08 Dec 2023 13:14
  • Dugaan Eddy Hiariej Terima Rp8 M Hanya Awal, KPK Bakal Telusuri Penerimaan Lain
    Berita Hari Ini

    Dugaan Eddy Hiariej Terima Rp8 M Hanya Awal, KPK Bakal Telusuri Penerimaan Lain

    MS Hadi 08 Dec 2023 11:16

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Respons Tudingan Takut Debat, Gibran Tegaskan Hadir di Acara Debat Resmi KPU
Berita Hari Ini

1

Respons Tudingan Takut Debat, Gibran Tegaskan Hadir di Acara Debat Resmi KPU

Berbeda dengan Paslon Lain, Anies-Muhaimin Pakai Salam Merdeka ala Soekarno di Surat Suara
Berita Hari Ini

2

Berbeda dengan Paslon Lain, Anies-Muhaimin Pakai Salam Merdeka ala Soekarno di Surat Suara

Gudang Garam Targetkan Bandar Udara Dhoho Kediri Siap Pakai 2024
Berita Hari Ini

3

Gudang Garam Targetkan Bandar Udara Dhoho Kediri Siap Pakai 2024

Agus Rahardjo Ngaku Diminta Jokowi Setop Kasus e-KTP, Ini Tanggapan Mahfud MD
Berita Hari Ini

4

Agus Rahardjo Ngaku Diminta Jokowi Setop Kasus e-KTP, Ini Tanggapan Mahfud MD

Cak Imin Bilang Pernah Dijanjikan Jadi Menhan, Jokowi: Nggak Ada Jatah-jatah Seperti Itu
Berita Hari Ini

5

Cak Imin Bilang Pernah Dijanjikan Jadi Menhan, Jokowi: Nggak Ada Jatah-jatah Seperti Itu

Pilihan Editor

Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus
Berita Hari Ini

Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus

Perkuat KPK Jadi Salah Satu Program Prioritas Pasangan AMIN Berantas Korupsi
Berita Hari Ini

Perkuat KPK Jadi Salah Satu Program Prioritas Pasangan AMIN Berantas Korupsi

Anies Kenalkan Program Pasar AMIN sebagai Solusi untuk Pasar Tradisional
Berita Hari Ini

Anies Kenalkan Program Pasar AMIN sebagai Solusi untuk Pasar Tradisional

Anies Sindir Gibran Soal Asam Sulfat: Asam Folat Itu dari Tanaman, Bukan di Bengkel
Berita Hari Ini

Anies Sindir Gibran Soal Asam Sulfat: Asam Folat Itu dari Tanaman, Bukan di Bengkel

2 Kecamatan di Dompu NTB Terendam Banjir usai Diguyur Hujan Lebat, 1.247 Warga Terdampak
Berita Hari Ini

2 Kecamatan di Dompu NTB Terendam Banjir usai Diguyur Hujan Lebat, 1.247 Warga Terdampak

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya
Berita Hari Ini

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up