Djawanews.com – Menko Polhukam mengjelaskan bahwa pemerintah belum tentu akan menyutujui tuntutan perpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Mahfud MD menjelaskan bahwa tuntutan tersebut masih dikaji.
"Ini terus dikaji sekarang ya, belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal," ujar Mahfud saat kunjungan kerja di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2).
Menyangkut masalah politik, Mahfud berujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan mengurusnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah.
Azwar Anas akan mengurus organisasi pemerintahan. Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengurus masalah keuangan.
"Itu dihitung, baru diputuskan. Jadi, tidak bisa sekarang ini dijawab bisa atau tidak bisa [menambah masa jabatan kepala desa]," imbuhnya.
Terlebih, Mahfud menyinggung tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat penolakan dari rakyat termasuk DPR.
"Di kalangan DPR sendiri kan ramai, ada yang setuju ada yang tidak. Rakyat juga begitu," ucap Mahfud.
"Kita olah nih semua, mana yang baik karena kalau misalnya kepala desa itu jabatannya lama stabilitas terjamin itu bisa iya, tapi bisa juga tidak, kalau kepala desanya tidak baik itu terlalu lama itu tidak stabil, harus diperpendek tergantung moralnya kan," pungkasnya.
Sebelumnya, kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.