Djawanews.com – Endang (40) adalah seorang pedagang bubur di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya. Ia sudah lama berjualan di Kawasan tersebut dan memiliki pelanggan tetap. Jam buka warung buburnya yakni dari pukul 17.00 sampai 06.00 WIB.
Namun nasib Endang apes gara-gara pembeli yang ngeyel makan di tempat. Ia terjaring razia tim satgas COVID-19 pada Senin (5 Juli) malam. Saat itu petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang sedang melayani empat pembeli yang makan di tempat.
Berdasarkan pengakuan Endang, adiknya sudah mengingatkan para pembeli tersebut perihal PPKM Darurat, namun tetap saya mereka bersikeras untuk makan di tempat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang, seperti dikutip Djawanews dari kompas.com, Rabu (7 Juli).
Karena peristiwa tersebut, Endang diharuskan mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sidang dilakukan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Karena pelanggaran tersebut Endang divonis bersalah dan melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Endang mengakui kesalahannya melanggar PPKM Darurat, tetapi ia keberatan dengan dengan yang harus dibayarkan. Meskipun demikian ia tetap memilih membayar denda daripada 5 hari di penjara.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang.
Awalnya Endang mengira dendanya di sekitaran Rp 2 atau 3 juta sehingga tidak akan terlalu memberatkannya.
"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," tambahnya.
Belajar dari kejadian tersebut, Endang meminta para pedagang ataupun warga yang lain untuk menaati PPKM Darurat karena pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.
"Ikuti saja aturannya, ini buat semua orang, buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM darurat selama diberlakukan," ungkap Endang.