Djawanews.com – Tidak kurang dari 8 juta batang rokok ilegal tersita dalam operasi yang digelar Bea Cukai Bandar Lampung dan Bea Cukai Jateng DIY.
Di Bandar Lampung dimana Bea Cukai bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggagalkan pengiriman 4.592.000 batang rokok ilegal.
Penyitaan di bandar Lampung ini mengamankan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung Fobby Trisunarso.
"Penindakan ini mengamankan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Kami berharap dengan pengawasan yang kami lakukan, bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya,” ungkap Fobby.
Sedangkan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang menggelar operasi 6-8 Juni 2021, mengamankan 3.610.000 batang rokok ilegal.
Perkiraan nilai barang sekitar Rp 3,68 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,42 miliar.
Penyitaan ini berhasil dilakukan karena bantuan informasi dari intelijen bahwa ada truk yang mengangkut rokok diduga ilegal dari Jawa Tengah menuju Sumatera.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch. Arif Setijo Noegroho.
"Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol dan mengamankan truk tersebut dengan barang bukti 1.170.000 batang rokok ilegal,” ungkap Arif.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan pihaknya pada Minggu (6/6) menerima informasi intelijen bahwa ada truk yang mengangkut rokok diduga ilegal dari Jawa Tengah menuju Sumatera.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Tegal mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.640.000 batang rokok ilegal di di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang.