Djawanews.com – Token kripto ASIX adalah aset digital besutan Anang Hermansyah yang tengah bikin heboh dan geger karena telah disentil oleh Bappebti lantaran belum berizin di tanah air. Bappebti lewat akun Twitter resminya menyampaikan, ASIX Token jadi aset digital yang tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin untuk ASIX Token di Indonesia.
Merespon geger informasi mengenai keberadaan token ASIX, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mencoba meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, saat ini token kripto ASIX memang baru bisa diperdagangkan lewat platform jual beli token yang ada di luar negeri. Pun perdagangannya tidak menggunakan mata uang rupiah.
“Sekarang apa yang lagi heboh ini, di media sudah beritakan yang mereka lakukan di platform luar kan di pancakeswap ya, platform global blockchain. Itu kan sama sekali tidak ada jual beli dalam bentuk rupiah mata uang rupiah,” tuturnya pada Kamis, 10 Februari.
Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah Dinyatakan Ilegal di Indonesia
Ia melanjutkan, tak ada yang salah dengan aktivitas perdagangan tersebut. Justru, apa yang dilakukan Anang dan timnya merupakan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapat izin Bappebti agar bisa diperdagangkan di platform di dalam negeri. Dalam salah satu aturannya, Bappebti mensyaratkan sebuah token kripto bisa diperdagangkan di platform di dalam negeri hanya bila sudah menduduki peringkat 500 terbesar dunia secara kapitalisasi pasar.
Dengan kata lain, token kripto ASIX milik Anang Hermansyah itu memang harus diperdagangkan dulu di luar negeri sebelum bisa diperdagangkan di dalam negeri. “Sesuai dengan peraturan Bappebti (Perba) 7 2020 tentang daftar aset kripto yang dieprdagangkan. Di situ kan dibilang salah satunya yang menjadi butir yang peraturan disebut bahwa dalam perdagangan fisik aset kripto yang diperdagangkan masuk 500 besar kapitaliasai pasar itu,” bebernya.
Teakhir, Jerry Sambuaga kembali menegaskan bahwa proses yang dilalui Anang dan tim token kripto ASIX sudah sesuai dengan peraturan yang ada. “Justru ini jadi salah satu syarat dalam satu proses perizinan dan pendaftaran token yang terdaftar di Bappebti itu. Apa yang dilakukan mas Anang dan Timnya ya. Ini sudah di jalur yang benar,” tegasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.