Djawanews.com – Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ramai mendatangi lokasi vaksinasi di Klinik Polres Lebak di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Mereka mengaku mendatangi lokasi tersebut karena mendapatkan kabar dari atasan bahwa syarat vaksin hanya menunjukkan paspor.
"Dapat pesan dari bosnya, ini lokasi vaksin bisa untuk TKA, dikasih alamatnya hingga foto tempatnya. Pas saya lihat, loh ini jauh sekali di Rangkasbitung, perjalanan dua jam dari Jakarta," kata Handi, seorang penunjuk jalan dan penerjemah untuk TKA, dikutip Djawanews dari Kompas, Selasa, 29 Juni.
Mereka pun datang dengan membawa berkas berupa paspor yang ditunjukkan kepada petugas vaksinasi. Namun Klinik Polres Lebak menolak memberikan vaksin karena memang hanya diinstruksikan untuk menerima warga yang memiliki KTP alias warga Indonesia asli.
"Kalau enggak punya KTP tidak bisa dicatat NIK-nya, jadi harus WNI," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Lebak dokter Firman Rahmatullah.
Memang sebelumnya Klinik Polres Lebak telah memvaksin pekerja dari perusahaan asing, namun mereka semuanya merupakan WNI karena sudah memiliki KTP.
"Tadi juga ada dari perusahaan asing, sudah punya KTP domisili Tangerang, kita proses," jelas Firman.
Mungkin hal itulah yang menyebabkan tersiar berita bahwa Klinik Polres Lebak menerima vasksinasi untuk warga asing.