Djawanews.com – Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik penyidik KPK, Rossa Probo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Rossa diduga melakukan intimidasi terhadap mantan terpidana Agustiani Tio saat melakukan pemeriksaan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari.
"Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 besok, tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan sodara Rossa Probo ke dewan pengawas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesalahan penanganan yang telah dilakukan," kata Hasto.
Hasto menegaskan pengaduan kepada Dewas KPK ini bukan dilakukan untuk melawan lembaga antirasuah tersebut. Sebaliknya, PDIP ingin menjaga KPK agar kembali pada misi utamanya.
"Kami percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil dan memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi pihak manapun untuk berani memeriksa saudara Rossa yang nyatanya telah melakukan intimidasi dan proses penegakan hukum yang melanggar undang-undang," jelas Hasto.
Hasto menjabarkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Rossa terungkap dalam fakta persidangan praperadilan.
Selain intimidasi, Rossa juga disebut menawarkan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar kepada Tio. Syaratnya, Tio harus menyebut bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku yang disampaikan di bawah sumpah.
"Tidak hanya itu, Saudari Tio juga diminta untuk menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut. Ini baru disampaikan kemarin, ya di dalam keterangan resmi," jelas Hasto.
Selain itu, Hasto mengungkap Rossa sempat menggebrak meja dan mendesak agar penasihat hukum Tio diganti.
"Puncak intimidasi kepada Saudari Tio adalah bahwa yang bersangkutan dikenakan cekal bersama suaminya untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya," jelasnya.