Djawanews.com – Beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyatakan jika denda Rp250 ribu akan dikenakan siapa saja yang tidak memakai masker di Surabaya, Jawa Timur.
Meskipun bertujuan agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, pesan yang mengatasnamakan Dirlantas Polda Jatim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berikut kutipan pesannya.
Bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll.
Dan jika ada yang tidak pakai masker, langsung ditindak dengan bayar ditempat Rp 250.000, tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda. Wassalam.
Terkait dengan kabar yang beredar tersebut, laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menyatakan jika kabar tersebut sudah tersebar sejak 1 September 2020.
Namun kabar tersebut tidak benar alias hoaks, setelah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika tidak ada pasal yang menyebutkan denda Rp250 ribu pada masyarakat yang tidak memakai masker.
Selain cek fakta data terkait denda tidak memakai masker di Surabaya, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.