Djawanews.com – Pelaksanaan ibadah sholat Jumat bagi warga yang berada di zona merah DKI Jakarta untuk sementara ditiadakan karena lonjakan kasus harian di Ibu Kota.
"Sholat Jumat berarti ditidakan di masjid, untuk zona merah," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Hal itu hanya berlaku untuk zona merah, sementara bagi warga yang berada di luar zona merah masih diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Jumat dengan protokol Covid-19 yang ketat.
Namun demikian dia mengingatkan bahwa saat ini hampir semua daerah di Jakarta sudah mau masuk zona merah.
"Tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujarnya.
Diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat rekor kenaikan kasus Covid-19 selama Pandemi berlangsung sejak Maret 2020 pada Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data kemarin, sebanyak 25.575 spesimen dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dan juga dilakukan tes PCR sebanyak 20.460 tes PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 7.505 positif dan 12.955 negatif.
Selain itu, dilakukan pula tes Antigen bagi sebanyak 5.053 orang, dengan hasil 776 positif dan 4.277 negatif.