Djawanews.com – Masyarakat yang saat ini tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa memilih dengan cara mengurus surat untuk pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Batas waktu pengurusan surat pindah tempat memilih ini akan berakhir pukul 23.59 WIB malam ini dan tidak ada perpanjangan waktu.
"Sejauh ini kami mengikuti ketentuan dan tidak ada waktu perpanjangan pengurusan pindah memilih," kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Senin, 15 Januari.
Dirinya mengatakan tidak memperpanjang masa pengurusan pindah memilih bagi pemilih lima kategori yang berakhir H-30 sebelum pemungutan suara, meskipun antusias pemilih yang mengurus pindah memilih cukup tinggi.
Sementara untuk pemilih yang masuk empat kondisi tertentu batas akhirnya yakni 7 Februari 2025 atau H-7 sebelum pemungutan suara.
"Untuk empat kondisi itu H-7 sesuai ketentuan, masih (dibuka untuk pengurusan surat pindah memilih)," kata Betty.
Adapun empat kondisi tersebut yakni:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan atau lapas