Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU DKI Imbau Warga Cek Nama dalam DPT sebelum Urus Pindah TPS
Petugas memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa, 16 April 2019 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.)

KPU DKI Imbau Warga Cek Nama dalam DPT sebelum Urus Pindah TPS

MS Hadi
MS Hadi 13 Januari 2024 at 08:12am

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengimbau warga agar mengecek nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

"Yang terpenting adalah mereka yang ingin mengurus pindah memilih harus memastikan bahwa namanya sudah masuk di dalam DPT dengan mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id," kata Ketua Divisi Data&Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah kepada pers di Jakarta.

Adapun cara mengecek nama di portal tersebut cukup dengan memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Kemudian secara otomatis masyarakat akan mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di dalam DPT atau belum.

Jika masyarakat belum masuk di DPT maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus pindah memilih dan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), maka tetap bisa memilih sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB.

Selain ketentuan tersebut, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengurus pindah memilih selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara hanya pada empat keadaan.

"Yaitu pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada hari pemungutan suara," katanya.

Selain empat keadaan tersebut, layanan pengurusan pindah memilih akan berakhir H-30 sebelum hari pemungutan suara atau selambat-lambatnya pada 15 Januari 2024.

"Masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih agar dapat segera mengurus dokumen pindah memilih ke PPS/PPK atau ke KPU Kabupaten/Kota baik di asal maupun tujuan," katanya.

Fahmi mencontohkan, ketika seseorang pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisilinya, maka selain membawa salinan KTP elektronik yang bersangkutan juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan dibubuhi cap basah.

Dalam PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayyat 3 dijelaskan bahwa terdapat 9 keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih yaitu:

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. menjalani rehabilitasi narkoba
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. pindah domisili
  8. tertimpa bencana alam
  9. bekerja di luar domisilinya.

Lebih lanjut di dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 dijelaskan mengenai dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah memilih antara lain foto copy KTP el atau KK dan dokumen pendukung lainnya sesuai alasan pindah memilih.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PEMILU 2024#KPU#pemilih tetap#TPS#pindah tps

Berita Terkait

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

    Djawanews.com - Pengembangan investasi IKN kembali mendapat dorongan setelah Otorita Ibu Kota Nusantara menandatangani kerja sama proyek senilai Rp3,74 triliun pada 14 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut mencakup pembangunan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
    Berita Hari Ini

    Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

    Saiful Ardianto 13 Oct 2026 19:29
  • Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
    Berita Hari Ini

    Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

    Saiful Ardianto 12 Oct 2026 19:13
  • Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI
    Berita Hari Ini

    Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI

    Djawanews.com - Investasi NVIDIA di d-Matrix menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa perusahaan tersebut berencana menanamkan modal pada pengembang chip server kecerdasan buatan itu. Menariknya, d-Matrix ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Migas Danantara US$250 Juta di AS Bakal Perkuat Strategi Energi Global?
    Berita Hari Ini

    Investasi Migas Danantara US$250 Juta di AS Bakal Perkuat Strategi Energi Global?

    Saiful Ardianto 08 Oct 2026 19:38
  • Hilirisasi vs Transisi Energi, Mengapa PWYP Kritik Rangkap Jabatan?
    Berita Hari Ini

    Hilirisasi vs Transisi Energi, Mengapa PWYP Kritik Rangkap Jabatan?

    Saiful Ardianto 07 Oct 2026 18:41

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
Berita Hari Ini

1

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
Berita Hari Ini

2

Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
Berita Hari Ini

3

Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up