Djawanews.com – Luhut mengatakan tes PCR bakal jadi syarat di semua moda transportasi untuk mencegah bahaya COVID-19 gelombang ketiga, khususnya pada saat periode natal dan tahun baru nanti.
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mengenai kewajiban melakukan tes PCR untuk penumpang pesawat. Langkah tersebut diambil menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19.
Meski kebijakan tes PCR menuai banyak pro dan kontra yang juga ditolak oleh masyarakat, pemerintah tetap merencanakan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan di masa pandemi COVID-19 untuk semua moda transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihaknya sadar akan banyaknya kritikan tentang kewajiban PCR sebagai syarat terbang.
Namun ia menyampaikan tujuan utamanya adalah untuk menyeimbangkan relaksasi sejalan dengan kembalinya aktivitas masyarakat.
Tes PCR Bakal Jadi Syarat di Semua Moda Transportasi, Harganya Rp300 Ribu Sekarang
"Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru)," ungkap Luhut dalam konferensi pers terkait PPKM pada Senin, 25 Oktober 2021.
Luhut menilai tes PCR bakal jadi syarat di semua moda transportasi akan mampu menekan mobilitas masyarakat. Hal tersebut diperlukan untuk mengatasi gelombang COVID-19 ketiga.
Berdasarkan hasil survey Balitbang Kementerian Perhubungan, masyarakat di wilayah Jawa-Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan mencapai 19,9 juta.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," ujar Luhut.
Luhut juga menjelaskan kalau Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan. Menyusul pemberlakuan wajibnya tes PCR, Luhut mengatakan berdasarkan koordinasi, Jokowi meminta agar harganya diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam.
"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," bebernya.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menetapkan HET atau Harga Eceran Tertinggi untuk tes PCR adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali.
Adapun masa berlaku tes PCR yang ditetapkan sebelumnya adalah 2x24 jam.
Dengan kebijakan tes PCR bakal jadi syarat di semua moda transportasi, pemerintah berharap gelombang COVID-19 ketiga nantinya pada saat natal dan tahun baru dapat teratasi. Menurut anda bagaimana? Apakah langkah penerapan kebijakan tes pcr tersebut sudah tepat?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.