Djawanews.com – Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan awal terkait kerangkeng atau sel penjara di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara. Terungkap ternyata kerangkeng itu digunakan untuk para pecandu narkoba dan para remaja yang nakal.
Meski demikian, polisi menemukan penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu tak memenuhi ketentuan dan izin sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan awal, sel penjara atau kerangkeng Bupati Langkat itu untuk pecandu narkoba.
"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan tersebut, didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan orang yang kenakalan remaja," jelas Brigjen Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa 25 Januari.
Polisi mengungkap bangunan kerangkeng itu luasnya 6x6 meter yang berdiri di lahan seluas 1 hektare.
Tercatat ada 48 orang penghuni kerangkeng Bupati Langkat itu, belakangan setelah ramai kerangkeng, penghuninya tinggal 30 orang. 18 orang telah dijemput oleh keluarganya masing-masing.
Selain fakta-fakta itu, para penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu memang diserahkan oleh keluarga masing-masing. Alasannya, keluarga mempercayakan pembinaan pada pengelola kerangkeng di rumah bupati tersebut.
"Para penghuni tersebut, pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan, yang mana orang-orang tersebut adalah merupakan kecanduan narkoba dan juga kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," kata jenderal bintang satu tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan Tim Polda Sumut dan BNN, terungkap sebagian penghuni sel atau kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
"Itu dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka, ketika nantinya keluar dari tempat pembinaan," kata Brigjen Ramadhan.
Para penghuni kerangkeng ini bekerja tanpa diberikan upah. Alasannya karena dianggap sebagai binaan.
"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja karena mereka merupakan warga binaan, namun diberikan extra fooding dan makan," kata Brigjen Ramadhan.
Polisi mengatakan setelah ditelusuri, ternyata bangunan kerangkeng tersebut telah dibuat pada 2012 atas inisiatif Bupati Langkat.
Bangunan tersebut, kata Brigjen Ramadhan, belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.