Djawanews.com – Bupati Langkat sedang ramai menjadi perbincangan dan sorotan karena melakukan perbudakan modern dengan memiliki fasilitas kerangkeng manusia di belakang rumahnya. Hal tersebut sontak saja viral di berbagai media sosial, bagaimana pada zaman yang sudah sangat maju ini, ada sebuah perbudakan manusia yang dilakukan seorang pejabat daerah. Perbudakan manusia seperti apa? Begini rinciannya!
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan bahwa setidaknya ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dipraktikkan dalam kerengkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Diduga, perlakuan dalam penjara manusia itu merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia. Pertama, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. Anis Hidayah menjelaskan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin-Angin. Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” ungkap Anis, Senin, 24 Januari.
Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat: Kerja 10 Jam Sehari, Makan Cuma Sekali
Kedua, kerangkeng atau penjara manusia tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja. Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit. Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00. Setelahnya, ketiga adalah para pekerja tersebut tidak memiliki akses ke mana pun.
Keempat, “mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka,” kata Anis di kantor Komnas HAM Jakarta.
Anies juga menduga para pekerja diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari. Keenam, mereka tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.
“Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, karena pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain,” kata Anis.
Terungkapnya Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat karena OTT KPK
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Anis dan rombongan diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan jajarannya. Pengugkapan Kerengkeng Manusia Milik Bupati Langkat. Diberitakan sebelumnya, adanya kerangkeng untuk mengurung manusia itu terungkap setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kemudian mendalami temuan kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia itu. Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah Terbit, ditemukan 27 orang di dalamnya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin, 24 Januari.
Hadi menjelaskan bahwa tim Polda Sumut beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNNP Kabupaten Langkat telah mendatangi lokasi tersebut pada Senin sore.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan temuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi temuan yang kami dapat di lapangan. Bahwa betul ada tempat yang menyerupai penjara, ada jeruji dan sebagainya, dan sore tadi tim yang sudah mendalami di lokasi kediaman Bupati Langkat, ada sekitar 27 orang, yang nantinya mau kita dalami sore hari ini,” ungkap Hadi.
Info yang didapat kepolisian dari penjaga, tempat menyerupai penjara tersebut mulai dibangun sekitar 2012. Menurutnya, inisiatif pembangunan tersebut berasal dari Terbit Rencana Peranginangin sendiri.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.