Djawanews.com – Kejaksaan Tinggi Bali belum juga menahan tersangka kasus korupsi Universitas Udayana. Tiga pejabat tinggi Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan isntitusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan bahwa ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh Kejati Bali.
"Kita baru mengumumkan penetapan tersangka dan memang dalam KUHP kita diatur untuk memiliki kewenangan untuk penahanan. Nanti, kita lihat sejauh mana yang bersangkutan koperatif terhadap penyidikan yang dilakukan Kejati Bali," kata Luga saat dihubungi Senin (13/2).
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain IKB, IMY, dan NPS.
Jika ada dugaan para tersangka berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka kejaksaan bisa saja menahan tiga pejabat kampus tersebut.
Saat ini penyidik Kejati Bali masih melakukan pendalaman mengenai modus lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Kita masih mendalami modus lainnya dalam kasus SPI. Pada prinsipnya sangat terbuka kemungkinan (tersangka baru) nanti lewat pendalaman ini dan seiring dengan penetapan tersangka akan terlihat bagaimana peran dari tersangka," ucap Luga.
"Dan siapa-siapa saja, yang kemudian dari hasil bukti yang ditemukan oleh penyidik itu patut disangkakan bersama-sama dengan mereka bertiga, (melakukan dugaan korupsi)," lanjutnya
Dia menjelaskan sejauh ini Kejati Bali baru membeberkan mengenai modus pungutan dana kepada para mahasiswa yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Apabila ada modus lain dan mengandung unsur pidana, maka Kejati Bali akan mengusutnya lebih dalam.
"Kalau nanti ada alat bukti yang mencukupi dan terang tentunya akan ada tersangka lagi yang dalam kaitannya modus lainnya tapi kita lihat nanti bukti yang ditemukan penyidik," ujar Luga.
Penetapan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka dilakukan usai Kejati Bali melakukan rangkaian proses hukum sejak 24 Oktober 2022 lalu.
IKB, IMY ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020 dan 2021.
Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018 hingga 2019 sampai 2022 dan 2023.
"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," kata Luga.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.