Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana Belum Juga Ditahan
Universitas Udayana (PPDI)

Tersangka Kasus Korupsi Universitas Udayana Belum Juga Ditahan

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 13 Februari 2023 at 06:14pm

Djawanews.com – Kejaksaan Tinggi Bali belum juga menahan tersangka kasus korupsi Universitas Udayana. Tiga pejabat tinggi Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan isntitusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan bahwa ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh Kejati Bali.

"Kita baru mengumumkan penetapan tersangka dan memang dalam KUHP kita diatur untuk memiliki kewenangan untuk penahanan. Nanti, kita lihat sejauh mana yang bersangkutan koperatif terhadap penyidikan yang dilakukan Kejati Bali," kata Luga saat dihubungi Senin (13/2).

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain IKB, IMY, dan NPS.

Jika ada dugaan para tersangka berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka kejaksaan bisa saja menahan tiga pejabat kampus tersebut.

Baca Juga:
  • Prabowo Tegaskan Aset Koruptor Akan Disita, tapi Keluarga Harus Dapat Keadilan
  • KPK Dukung Usulan Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Perlu Tak Usah Dikasih Makan
  • Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Saat ini penyidik Kejati Bali masih melakukan pendalaman mengenai modus lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kita masih mendalami modus lainnya dalam kasus SPI. Pada prinsipnya sangat terbuka kemungkinan (tersangka baru) nanti lewat pendalaman ini dan seiring dengan penetapan tersangka akan terlihat bagaimana peran dari tersangka," ucap Luga.

"Dan siapa-siapa saja, yang kemudian dari hasil bukti yang ditemukan oleh penyidik itu patut disangkakan bersama-sama dengan mereka bertiga, (melakukan dugaan korupsi)," lanjutnya

Dia menjelaskan sejauh ini Kejati Bali baru membeberkan mengenai modus pungutan dana kepada para mahasiswa yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Apabila ada modus lain dan mengandung unsur pidana, maka Kejati Bali akan mengusutnya lebih dalam.

"Kalau nanti ada alat bukti yang mencukupi dan terang tentunya akan ada tersangka lagi yang dalam kaitannya modus lainnya tapi kita lihat nanti bukti yang ditemukan penyidik," ujar Luga.

Penetapan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka dilakukan usai Kejati Bali melakukan rangkaian proses hukum sejak 24 Oktober 2022 lalu.

IKB, IMY ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020 dan 2021.

Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018 hingga 2019 sampai 2022 dan 2023.

"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," kata Luga.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Kasus korupsi Universitas Udayana#korupsi#Universitas Udayana#korupsi dana sumbangan#berita hari ini#Hukum

Berita Terkait

    Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
    Berita Hari Ini

    Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

    Djawanews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK untuk melakukan pungutan biaya kepada siswa terkait kegiatan wisuda ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
    Berita Hari Ini

    Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

    MS Hadi 13 May 2025 07:04
  • Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
    Berita Hari Ini

    Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

    MS Hadi 12 May 2025 19:11
  • Pemkab Garut Kaji Penggunaan Limbah Plastik untuk Aspal Jalan
    Berita Hari Ini

    Pemkab Garut Kaji Penggunaan Limbah Plastik untuk Aspal Jalan

    Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, serius mengkaji pemanfaatan limbah plastik sebagai bahan campuran aspal dalam pembangunan jalan. Inovasi ini dinilai tidak hanya mengurangi sampah plastik, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto
    Berita Hari Ini

    AHY: Pertumbuhan Hijau Harus Jadi Strategi Global, Bukan Sekadar Slogan Rep/Cam: Nuryanto

    MS Hadi 12 May 2025 14:24
  • Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen
    Berita Hari Ini

    Pelajaran Coding dan AI Diajarkan di Sekolah Mulai Tahun Ini, Tunggu Permendikdasmen

    MS Hadi 12 May 2025 07:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?
Berita Hari Ini

1

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun

133 Kardinal Telah Tiba di Vatikan, Siap Ikuti Konklaf Pemilihan Paus Baru
Berita Hari Ini

3

133 Kardinal Telah Tiba di Vatikan, Siap Ikuti Konklaf Pemilihan Paus Baru

Bill Gates Apresiasi Program Vaksinasi Anak di Indonesia: Contoh yang Hebat
Berita Hari Ini

4

Bill Gates Apresiasi Program Vaksinasi Anak di Indonesia: Contoh yang Hebat

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana, Bahas MBG dan Isu Global
Berita Hari Ini

5

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana, Bahas MBG dan Isu Global

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up