Djawanews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK untuk melakukan pungutan biaya kepada siswa terkait kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang dikeluarkan Disdik DKI.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa inti dari surat edaran tersebut adalah pengaturan mengenai pembiayaan kegiatan wisuda. Ia menekankan bahwa sekolah diperbolehkan mengadakan acara perpisahan dengan memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang tersedia di sekolah.
"Dalam edaran ini yang perlu kita pahami, highlight-nya adalah terkait dengan pembiayaan. Jadi, kalau untuk sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, ya silahkan aja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko di Balai Kota Jakarta, dikutip Antara, Senin (5/5/2025).
Lalu, kata Sarjoko, ia mengimbau agar seluruh sekolah khususnya sekolah negeri di Jakarta mematuhi surat edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan wisuda juga diimbau tak perlu dilaksanakan secara mewah seperti di hotel atau sebagainya.
"Poinnya di situ adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada di sekolah. Mau acara wisuda dengan sesederhana apapun pun bisa. Kita membuat acara keahlian-keahlian, keterampilan-keterampilan yang dimiliki oleh siswa, tinggal ditampilkan. Kita nikmati secara bersama-sama. Itu juga akan menjadi sebuah momen yang tidak mudah dilupakan oleh siswa," jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan tidak ada sanksi apabila terdapat sekolah yang melanggar dan masih memungut biaya untuk acara wisuda. Namun, Sarjoko mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait sejauh mana pelanggaran terhadap surat edaran tersebut dilakukan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga sempat angkat bicara terkait hal ini. Pramono mengatakan akan memberikan teguran apabila terdapat pihak yang melakukan pungutan-pungutan dalam hal ini untuk biaya wisuda.
"Jadi, pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan. Sehingga, kalau ada yang melalukan pungutan di luar hal yang disepakati, kami secara resmi akan memberi teguran kepada siapapun yang melakukan itu," kata Pramono.