Djawanews - Polisi akhirnya merampungkan berbagai penyelidikan ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, 29 Maret 2021 lalu. Polisi memastikan sudah menemukan tindak pidana dalam peristiwa itu.
Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Lalu gelar perkara dilakukan 16 April 2021.
"Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan," kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Penyidik menemukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Kini saatnya polisi mencari tahu, siapa yang bakal mereka dijadikan tersangka.
"Sangkaan pasalnya 188 KUHP," tuturnya.
Pukul 00.45 WIB, 29 Maret 2021, terjadinya ledakan yang menimbulkan kebakaran di tangki T301G. Saat kejadian, kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kilang yang terbakar adalah kilang Balongan yang berlokasi di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.
Sebanyak 950 warga terpaksa diungsikan dari lokasi kejadian. Warga sekitar lokasi kebakaran tangki Kilang Pertamina Balongan meminta kompensasi sebesar Rp20 juta per orang. Mereka mengaku trauma yang dialami.