Djawanews.com – Majelis hakim menilai Robin terbukti bersalah yakni melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK dengan vonis 11 tahun penjara. Diketahui, Robin Pattuju merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas hakim. Dilansir dari Kompas.com.
Robin dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya. Maka majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.
Dalam perkara ini Robin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Adapun vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memint Robin dipidana penjara selama 12 tahun. Atas putusan ini, baik Robin maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca artikel terkait KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.