Djawanews.com – Majelis hakim Pengadilang Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan penyebab tewasnya Yosua alias Brigadir J. Hendra divonis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari.
Tak hanya sanksi denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. Besarannya, mencapai Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
- JPU Debat Panas dengan Penasihat Hukum soal Kode Etik Hendra Kurniawan, Jaksa Sampai Turunkan Jempolnya
- Umpatan Agus dan Hendra Kurniawan usai Sadar Dikadalin Ferdy Sambo!
- Kunci yang Hilang: Keberadaan Ismail Bolong Penting untuk Ungkap Kasus Tambang Ilegal dan Kaitan dengan Ferdy Sambo Vs Kabareskrim
Vonis bagi Hendra Kurniawan itu berdasarkan berbagai pertimbangan dari majelis hakim. Untuk hal yang memberatkan, satu di antaranya ia tak profesional sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan," kata Hakim Suhel.
Sementara hal meringankan, terdakwa eks Karo Paminal ini tidak pernah dipidana dan juga memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, pada persidangan sebelumnya Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.