Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Baiquni Wibowo dalam sidang vonis di PN Jaksel (VOI/Rizky Adytia)

Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

MS Hadi
MS Hadi 25 Februari 2023 at 02:41pm

Djawanews.com – Hakim menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J dan dijatuhkan vonis pidana satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh kerena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari.

Vonis yang dijatuhkan kepada eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berdasar perintah yang sah.

Baca Juga:
  • Alasan MA Potong Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup: Berjasa ke Negara
  • MA Kurangi Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
  • Ferdy Sambo Cs Ambil Langkah Banding, Ayah Brigadir J: Itu Hak, Kita Hargai

Sedangkan, pertimbangan meringankan terdakwa Baiquni Wibowo dianggap pernah menerima beberapa penghargaan dari negara hingga bersikap sopan selama persidangan.

Dalam putusan mejelis hakim, Baiquni Wibowo terbukti menyalin isi DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di mana, memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Kemudian, Baiquni juga menghampus salinan rekaman CCTV tersebut. Hal itu dilakukannya atas perintah Ferdy Sambo.

Padahal, rekaman CCTV itu merupakan alat bukti penting bagi pengungkapan kasus pembunuhan berenacana Brigadir J. Khususnya membongkar skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pembunuhan brigadir J#FERDY SAMBO#Brigadir J#sidang obstruction of justice#Baiquni Wibowo

Berita Terkait

    Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
    Berita Hari Ini

    Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

    YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama PLN telah menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk Desember 2025, yang tetap stabil tanpa adanya kenaikan. Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, mulai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?
    Berita Hari Ini

    Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?

    Saiful Ardianto 04 Dec 2025 11:36
  • Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
    Berita Hari Ini

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

    Saiful Ardianto 03 Dec 2025 14:12
  • PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi
    Berita Hari Ini

    PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kampung Ciganas, Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi contoh nyata transformasi energi terbarukan yang berdampak ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 02 Dec 2025 15:00
  • PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
    Berita Hari Ini

    PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

    Saiful Ardianto 02 Dec 2025 11:58

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita Hari Ini

1

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia
Berita Hari Ini

2

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
Berita Hari Ini

3

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
Berita Hari Ini

4

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

5

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up