Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ferdy Sambo Cs Ambil Langkah Banding, Ayah Brigadir J: Itu Hak, Kita Hargai
Orangtua dan Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak (VOI/Rizky AP)

Ferdy Sambo Cs Ambil Langkah Banding, Ayah Brigadir J: Itu Hak, Kita Hargai

MS Hadi
MS Hadi 18 Februari 2023 at 02:24pm

Djawanews.com – Ayah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan banding jika tak puas dengan putusan majelis hakim tingkat pertama. Pernyataan ini menanggapi langkah hukum Ferdy Sambo Cs yang mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. kita ya hargai apa hak mereka," ujar Samuel kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.

Namun, saat disinggung mengenai harapan bagi perangkat pengadilan yang nantinya menangani banding dari Ferdy Sambo Cs, ia enggan berkomentar.

Baca Juga:
  • Alasan MA Potong Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup: Berjasa ke Negara
  • Megawati Sentil MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa Ya Sekarang?
  • Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mahfud MD: Itu Sudah Final

Samuel hanya menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan putusannya.

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," kata Samuel

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim sudah memvonis para terdakwa bersalah. Mereka dijatuhi sanksi yang berbeda-beda.

Untuk Ferdy Sambo diputus pidana mati. Kemudian, Putri Candrawathi divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan, Kuat Ma'ruf disanksi penjara 15 tahun dan Ricky Rizal Wibowo dengan 13 tahun penjara.

Namun, para terdakwa itu tak menerima putusan majelis hakim. Mereka kompak mengajukan banding.

Sementara bagi Richard Eliezer alias Bharada E hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu telah inkrah karena kubu penuntut umum dan terdakwa tak mengajukan banding.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pembunuhan brigadir J#vonis mati ferdy sambo#FERDY SAMBO#Brigadir J#Samuel Hutabarat

Berita Terkait

    KBPP Polri Deklarasikan Dukungan ke Ganjar Pranowo: Siap Kawal Anak Asrama ke Istana
    Berita Hari Ini

    KBPP Polri Deklarasikan Dukungan ke Ganjar Pranowo: Siap Kawal Anak Asrama ke Istana

    Djawanews.com – Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri mendeklarasikan dukungannya ke Bacapres Ganjar Pranowo. Dukungan ke Ganjar ini diputuskan melalui Rapimnas KBPP pada Kamis, 28 Sepember. Hal itu disampaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • NasDem Bantah Pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab terkait Dukungan Pilpres 2024
    Berita Hari Ini

    NasDem Bantah Pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab terkait Dukungan Pilpres 2024

    MS Hadi 30 Sep 2023 11:23
  • Ketiga Kalinya, Sirkuit Mandalika Dipastikan Bakal Kembali Jadi Tuan Rumah di MotoGP 2024
    Berita Hari Ini

    Ketiga Kalinya, Sirkuit Mandalika Dipastikan Bakal Kembali Jadi Tuan Rumah di MotoGP 2024

    MS Hadi 30 Sep 2023 07:34
  • Ijazah Siswa Ditahan Sekolah Swasta karena Belum Lunas SPP, Heru Budi Turun Tangan
    Berita Hari Ini

    Ijazah Siswa Ditahan Sekolah Swasta karena Belum Lunas SPP, Heru Budi Turun Tangan

    Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyoroti kasus ijazah siswa lulusan sekolah swasta ditahan karena belum melunasi biaya pendidikan atau SPP. Heru mengatakan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menhan Prabowo Akui Luhut Binsar sebagai Salah Satu Jenderal Terbaik TNI AD
    Berita Hari Ini

    Menhan Prabowo Akui Luhut Binsar sebagai Salah Satu Jenderal Terbaik TNI AD

    MS Hadi 29 Sep 2023 16:44
  • Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penguatan Moderasi Beragama
    Berita Hari Ini

    Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Penguatan Moderasi Beragama

    MS Hadi 29 Sep 2023 14:15

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Saya Kira Masih dalam Target
Berita Hari Ini

1

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Saya Kira Masih dalam Target

Pengamat Ini Sebut Pengangkatan Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI sebagai Akrobat Politik, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

Pengamat Ini Sebut Pengangkatan Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI sebagai Akrobat Politik, Kenapa?

Polisi Tangkap 40 Orang terkait Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo
Berita Hari Ini

3

Polisi Tangkap 40 Orang terkait Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo

Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden
Berita Hari Ini

4

Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima
Berita Hari Ini

5

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima

Pilihan Editor

Puluhan Siswa SD Saguling Bandung Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan di Area Sekolah
Berita Hari Ini

Puluhan Siswa SD Saguling Bandung Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan di Area Sekolah

Lewat Web atau Ponsel, Begini Cara Mudah Berhenti Langganan X Premium
Teknologi

Lewat Web atau Ponsel, Begini Cara Mudah Berhenti Langganan X Premium

Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Bijak Menerima Informasi, Terutama Dalam Memilih Pemimpin 2024
Berita Hari Ini

Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Bijak Menerima Informasi, Terutama Dalam Memilih Pemimpin 2024

Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Netizen: Lucu Indonesia Ini, Basicnya Nggak Petani
Berita Hari Ini

Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Netizen: Lucu Indonesia Ini, Basicnya Nggak Petani

Gampang Banget! Begini Cara Menjadwalkan Rapat Berulang di Zoom Meeting
Teknologi

Gampang Banget! Begini Cara Menjadwalkan Rapat Berulang di Zoom Meeting

George R.R. Martin dan Sejumlah Novelis Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta
Infotainment

George R.R. Martin dan Sejumlah Novelis Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up