Djawanews.com – Ayah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan banding jika tak puas dengan putusan majelis hakim tingkat pertama. Pernyataan ini menanggapi langkah hukum Ferdy Sambo Cs yang mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. kita ya hargai apa hak mereka," ujar Samuel kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.
Namun, saat disinggung mengenai harapan bagi perangkat pengadilan yang nantinya menangani banding dari Ferdy Sambo Cs, ia enggan berkomentar.
Samuel hanya menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan putusannya.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," kata Samuel
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim sudah memvonis para terdakwa bersalah. Mereka dijatuhi sanksi yang berbeda-beda.
Untuk Ferdy Sambo diputus pidana mati. Kemudian, Putri Candrawathi divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan, Kuat Ma'ruf disanksi penjara 15 tahun dan Ricky Rizal Wibowo dengan 13 tahun penjara.
Namun, para terdakwa itu tak menerima putusan majelis hakim. Mereka kompak mengajukan banding.
Sementara bagi Richard Eliezer alias Bharada E hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu telah inkrah karena kubu penuntut umum dan terdakwa tak mengajukan banding.