Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jika Kasus Belum Inkrah, Ketentuan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah di Tahun 2026
Ferdy Sambo di persidangan (detik)

Jika Kasus Belum Inkrah, Ketentuan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah di Tahun 2026

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 16 Februari 2023 at 04:05pm

Djawanews.com – Wamenkumham Edward Omar Sharif menyatakan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo bisa mengikuti aturan ketentuan KUHP baru jika kasusnya belum berkekuatan hukum tetap pada 2026. KUHP terbaru berlaku 2026 mengatur ketentuan hukuman mati yang harus melewati masa percobaan selama 10 tahun sebagai bahan evaluasi sebelum eksekusi.

Dia menjelaskan hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

"Masa percobaan 10 tahun itu dilihat, kalau berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi terpidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun," ucap Eddy dalam keterangannya lewat video, Rabu (15/2).

"Tapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu dilakukan," sambungnya.

Dia mengatakan penerapan KUHP yang baru diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo karena ada beberapa proses hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan.

Baca Juga:
  • 6 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Ini Penjelasan Mabes Polri
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Yasonna Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba: Gila Itu

Oleh karena itu, Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi mati usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis.

Sementara itu, KUHP akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang. Apabila proses hukum Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga 2026, maka penerapan hukum mengikuti aturan KUHP terbaru.

"Vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," kata dia.

"Sampai KUHP itu berlaku maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan perundang-undangan. Artinya kalau ini sampai dengan 2026, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional masa percobaan 10 tahun," kata Eddy.

Setelah itu, Ferdy Sambo menjalani masa percobaan berdasarkan KUHP yang baru. Jika selama 10 tahun masa percobaan ia berkelakuan baik di tahanan, maka hukuman mati bisa diubah.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2) lalu.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Hukuman mati Ferdy Sambo#HUKUMAN MATI#FERDY SAMBO#pembunuhan berencana#berita hari ini#Hukum#KRIMINAL

Berita Terkait

    BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
    Berita Hari Ini

    BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

    Djawanews.com – Dua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara terendam banjir setinggi 65 sentimeter (cm) pada Selasa pagi, 8 Juli. Menurut BPBD DKI Jakarta, banjir ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
    Berita Hari Ini

    Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

    MS Hadi 08 Jul 2025 17:31
  • DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
    Berita Hari Ini

    DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

    MS Hadi 08 Jul 2025 14:33
  • AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
    Berita Hari Ini

    AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Djawanews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor 32 persen untuk semua produk Indonesia yang masuk ke AS mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan melalui ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja
    Berita Hari Ini

    Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja

    MS Hadi 08 Jul 2025 11:38
  • KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global
    Berita Hari Ini

    KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global

    MS Hadi 08 Jul 2025 10:07

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

1

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

3

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

4

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
Berita Hari Ini

5

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up