Djawanews.com – Wamenkumham Edward Omar Sharif menyatakan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo bisa mengikuti aturan ketentuan KUHP baru jika kasusnya belum berkekuatan hukum tetap pada 2026. KUHP terbaru berlaku 2026 mengatur ketentuan hukuman mati yang harus melewati masa percobaan selama 10 tahun sebagai bahan evaluasi sebelum eksekusi.
Dia menjelaskan hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
"Masa percobaan 10 tahun itu dilihat, kalau berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi terpidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun," ucap Eddy dalam keterangannya lewat video, Rabu (15/2).
"Tapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu dilakukan," sambungnya.
Dia mengatakan penerapan KUHP yang baru diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo karena ada beberapa proses hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi mati usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis.
Sementara itu, KUHP akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang. Apabila proses hukum Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga 2026, maka penerapan hukum mengikuti aturan KUHP terbaru.
"Vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," kata dia.
"Sampai KUHP itu berlaku maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan perundang-undangan. Artinya kalau ini sampai dengan 2026, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional masa percobaan 10 tahun," kata Eddy.
Setelah itu, Ferdy Sambo menjalani masa percobaan berdasarkan KUHP yang baru. Jika selama 10 tahun masa percobaan ia berkelakuan baik di tahanan, maka hukuman mati bisa diubah.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2) lalu.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.