Djawanews.com – Penangkapan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan mencuri perhatian publik. Pasalnya organisasi tersebut akhir-akhir ini vokal pada berbagai kebijakan pemerintah.
Terkait dengan penangkapan Nainggolan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkannya. "Iya ditangkap," jelas Argo saat dihubungi tim MI, (13/10).
Nainggolan sendiri ditangkap pada dini hari tadi di kediamannya yang terletak di Tebet Barat, Jakarta Selatan. Syahganda kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, Agro tidak menyebut alasan polisi menangkap Nainggolan. Namun kuat dugaan, Nainggolan ditangkap lantaran cuitannya di Twitter terkait omnibus law. Dugaan tersebut juga diungkapkan Ahmad Yani, anggota Komite Eksekutif KAMI.
Ahmad Yani menduga rekannya ditangkap karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hal tersebut lantaran petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber," jelas Yani dilansir dari CNN, (13/10).
Yani juga menegaskan jika Nainggolan tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, Yani menjelaskan jika rekannya tidak menunggangi atau pun mensponsori demonstrasi.
"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," jelasnya.
Selain penangkapan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.